Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Sebelum Disidak Tiga Perusahaan Ini Bayarkan Pajak Alat Berat
Selasa, 26/September/2017 - 10:39:41 WIB
  Ka Satpol PP Riau Zaenal di ruang kerjanya
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Menunggak pajak alat berat dan takut dirazia Satpol PP, tiga perusahaan di Kabupaten Pelalawan membayarkan tunggakan pajak beserta denda-dendanya.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Zainal, pihaknya telah menerima laporan bahwa tiga perusahaan tersebut telah membayar pajak, totalnya mencapai  Rp1.270.994.818 untuk pelunasan pajak beserta dendanya.

"Kita akan menginventarisasi lagi ke Pelalawan hari ini," kata Zainal, Selasa (26/9/2017).

Zainal merincikan dari total Rp1,27 miliar tersebut, terdiri atas pembayaran pajak PT WPP yaitu PKB Rp31.457.032 dan BNKB Rp57.152 717 dengan total Rp88.609.749.

Kemudian, PT CIS, yaitu PKB Rp43.033.138 dan BBNKB Rp161.372.651 dengan total 204.405.789 dan terakhir, PT RPM, yaitu PKB Rp3.263.003.

Selanjutnya, Zainal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Disnaker akan memverifikasi akat-alat berat yang beroperasi di daerah dengan mendatangi perusahaan alat berat lainnya yang belum membayar.**/saf

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com