Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Rp5,4 Miliar
Selasa, 26/September/2017 - 14:23:00 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (24/9/2017) dini hari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar negara. Barang yang disita dari tangan tersangka yakni sabu seberat 3 kilogram dan 8.000 butir pil ekstasi.
"Hari ini, kita ungkap jaringan bandar narkoba antar negara dengan mengamankan 2 orang tersangka Edi (49) dan Agus Dian Putra (34) di dua lokasi yang berbeda sesuai pengembangan awal," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Selasa (26/9/2017).
Menurut Susanto, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga yang mengindikasikan adanya barang haram ini masuk ke Pekanbaru dari luar. Selanjutnya didalami beberapa yang menjadi target.
"Setelah dilakukan pendalaman, diketahui asal barang tersebut dari Kabupaten Bengkalis. Lagi-lagi laporan warga yang menjadi informasi kepolisian," kata Susanto, didamping Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Polresta Pekanbaru yang dibantu Polda Riau berhasil menciduk tersangka Edi di Jalan Raya, Lintas Meredan, Kecamatan Tenayan Raya. Sementara dari hasil pengembangan diketahui barang dikirim lagi ke Agus tepatnya di belakang MTQ, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.
"Dari tangan mereka ini, kita temukan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu dan 3 bungkus besar berisikan pil ekstasi sebanyak 8.000 butir, dan selain itu juga terdapat 3 paket sabu sertra alat komunikasi (handphone)," lanjut Susanto.
Susanto menyebutkan peran para tersangka ini sebagai penjual dan kurir dari Bengkalis. Dari hasil pengembangan tersangka, polisi mengetahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia masuk ke Bengkalis.
"Tersangka Edi membawa barang tersebut dari Bengkalis dari Malaysia menggunakan kapal Roro menuju daratan. Selanjutnya dilakukan pengiriman yang telah menunggu tersangka Agus yang diduga sebagai kaki tangan pemesan barang," terang Susanto.
Total nilai narkoba yang diamankan, sambung Susanto telah mencapai Rp 5,4 miliar.***/ton