Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Agar Tak Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru
Sabtu, 30/September/2017 - 16:45:18 WIB
  Kabid Humas Polda Metro Jaya
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017), mengatakan, alasan penahanan Jonru agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Jonru F Ginting yang menjadi tersangka ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa terkait kasusnya.

Jonru ditahan sejak pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kemarin (29/9).

"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujarnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan Jonru.

Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo, selain itu ada juga posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid.**/int

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com