Manipulasi Kepemilikan Hutan, Mantan Kepala BPN Kampar Diadili
Kamis, 05/Oktober/2017 - 20:55:21 WIB
PEKANBARU - Mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri, beserta lima rekannya, Subiakto (PNS Pemkab Kampar), Hisbun Nazar dan Abdul Rajab (pensiunan BPN Kampar), Rusman Yatim (Kepala Desa Kepau Jaya, Kampar) dan Edi Erisman (pensiunan PNS), Kamis (5/10/17) sore, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keenam terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Berman Prananta SH, Surya Tanjung SH, Eko Supramurbada SH. Didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi penerbitan Sertfikat Hak Milik (SHM) dikawasan hutan Tesso Nilo, Kampar menjadi milik pribadi.
Dalam penerbitan ratusan SHM ini diketahui kerugian negara sebesar Rp 14.454'240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar.
Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha).
Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.
Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar JPU.
Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH, ditunda selama sepekan dengan agenda selanjutnya eksepsi.**/rtc