Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Nasabah RI Transfer Rp18,9 T, Standard Chartered Inggris Diselidiki
Sabtu, 07/Oktober/2017 - 12:56:36 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
LONDON - Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered, terkait transfer dana dari Guernsey ke Singapura milik nasabah Indonesia, sebagian "terkait dengan militer."

Transfer dana sebesar US$1,4 miliar, (sekitar Rp18,9 triliun) milik nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, menurut Bloomberg.

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, mengatakan kepada Kontan pihaknya akan mengejar potensi pajak itu dan telah mengetahui siapa orang di balik transaksi besar itu.

Standard Chartered yang bermarkas di London namun melakukan sebagian besar bisnis di Asia, melakukan kajian internal transaksi dan melaporkan sendiri ke pihak regulator.

Proses transfer di Standard Chartered tengah diperiksa namun pihak regulator keuangan belum menyebutkan apakah karyawan bank berkolusi dengan nasabah untuk menghindari pajak, kata sumber Bloomberg.

Sementara Financial Times menyebutkan "staf bank khawatir transfer nasabah Indonesia kemungkinan memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena mereka memiliki kaitan dengan militer dan memiliki aset bernilai puluhan juta dolar, namun pendapatan tahunan mereka hanya puluhan ribu dolar".

StanChart menutup operasi tahun lalu di Guernsey, wilayah Inggris dengan otonomi finansial dan politik sendiri. Guernsey dan wilayah lain di Channel Islands sering digunakan sebagai tempat persembunyian pajak.

Laporan ini merupakan pukulan bagi CEO StanChart, Bill Winters yang menghadapi berbagai masalah dalam dua tahun terakhir, termasuk pelanggaran sanksi Amerika terhadap Iran sampai ke isu suap di Indonesia.

Skandal ini juga membayangi upaya Winters mengangkat kembali reputasi bank ini.

Tahun lalu, Winters menyebut sejumlah staf senior melanggar etika dan menganggap mereka "di atas hukum".

StanChart membayar hampir US$1 juta untuk penyelesaian karena melakukan transaksi ilegal dengan Iran dan karena tidak memperbaiki sistem antipemutihan uang.***

Sumber: Detik.Com

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com