OPD Inhu Taja Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 11/Oktober/2017 - 20:43:21 WIB
PEKANBARU - Dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, didapuk menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi, yang ditaja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Kabupaten Inhu, Rabu (11/10).
Menurut Boyke Sitinjak, Kepala OPD Inhu, sosialisasi ini sekaligus penandatanganan Komitmen Anti gratifikasi. Para OPD di lingkup Kabupaten Inhu, khususnya Eselon II.
"Kedatangan Tim Bidang Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Kabupaten Inhu sebagai Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Boyke sitinjak.
Mengawali kegiatan dilakukan komitmen anti Gratifikasi yang dibaca dan diikuti oleh para eselon II di lingkup kab Inhu, serta penandatanganan komitmen para OPD eselon II anti gratifikasi yang disaksikan Oleh wakil Bupati Inhu dan anggota KPK yang hadir .
Dalam pembacaan komitmen berbunyi "Kami Berupaya untuk tidak melakukan Gratifikasi, tidak menerima suap, uang pelicin dan bentuk apapun".
Selanjutnya, Fungsional Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Widyanto Eko Nugroho, dalam sosialisasinya berharap di Kabupaten Inhu tidak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurutnya, Dengan ditandatangani pernyataan anti Gratifikasi ini menandakan sebuah komitmen untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.**/ril