Ribuan Buruh April Group Demo di Pekanbaru
Senin, 23/Oktober/2017 - 12:55:20 WIB
PEKANBARU - Ribuan buruh APRIL Group dari penjuru daerah kabupaten di Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (23/10). Mereka memprotes Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 17 tahun 2017, atau 17/MENLHK/SETEJEN/KUM.1/2/2017.
Sejumlah spanduk dan bendera para pekerja berkibar di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Para pendemo merasa dizolimi oleh Peraturan Menteri yang dinilai berseberangan dengan putusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, terkait uji materi Peraturan Menteri LHK tersebut.
Pengunjuk rasa juga meminta agar pemerintah tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak asing melalui NGO asing terkait keberadaan PT RAPP group dari APRIL. Hal itu diungkapkan pendemo melalui spanduk dan orasi. Sebab dengan terbitnya Kemen LHK tersebut, akan mengancam pekerjaan para buruh yang merasakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bagaimana menyekolahkan dan menghidupinya jika tidak bekerja, belum lagi masalah sosial lainnya. Cabut Peraturan Menteri LHK," teriak Sekjen KSPSI Rudi Prayitno dalam orasinya.
Demo berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Ratusan polisi, dan Satpol PP tampak mengamankan demonstrasi. Rombongan mobil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman sempat masuk ke kantor melewati kerumunan massa, tanpa singgah untuk menemui para pendemo.***