Aparat Gagalkan Upaya Penyelundupan Trenggiling di Pelalawan
Selasa, 31/Oktober/2017 - 21:00:59 WIB
PEKANBARU - Tim gabungan Direktorat I dan IV Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ekor trenggiling, satwa yang dilindugi dan menangkap dua orang tersangka.
Dalam keterangan pers di halaman kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Selasa (31/10/2017), Humas Polda Riau Guntur Ario Tejo menjelaskan, kedua tersangka berinisial AM dan J diamankan petugas saat melintas di jalan lintas timur kabupaten Pelalawan.
"Nilainya diperkirakan mencapai Rp 200 juta," kata Guntur.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Gidion A mengatakan, sejumlah trenggiling itu berhasil diamankan polisi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di jembatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Terbongkarnya kasus ini katanya, setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya bisnis ilegal tersebut. Untuk melacaknya, polisi harus melakukan penyelidikan selama dua pekan.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***/skr