Perwako Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Pekanbaru Selesai
Sabtu, 04/November/2017 - 08:01:25 WIB
|
|
Syamsuir
|
|
PEKANBARU- Peraturan Walikota (Perwako) tunjangan transportasi anggota dewan telah selesai disusun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Perwako juga sudah ditandatangani walikota sejak pekan lalu.
"Sudah, perwako sudah selesai sejak pekan lalu," kata Kepala Bagian Hukum Setda Pekanbaru, Syamsuir, Jumat (3/11).
Meski Perwako sudah berlaku namun menurut Syamsuir di dalamnya tidak dibunyikan besaran atau nominal dari tunjangan transportasi yang akan diterima oleh anggota dewan.
Karena penetapan besaran masih menunggu hasil kajian dari tim appraisal untuk mengkaji kewajaran besaran tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dewan.
"Di dalamnya tidak disebutkan berapa besaran karena menurut UU itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Terkait kapan tunjangan transportasi itu dapat direalisasikan? Syamsuir mengatakan sudah bisa disegarakan sepanjang sudah ada ketetapan dari tim apprasisal dan itu dilakukan oleh BPKAD.
"Kalau pencaiarannya itu dibawah BPKAD lagi, kalau kami hanya sebatas administrasi hukumnya. Kalau sudah ada dari Appraisal ya sudah bisa dibayarkan mestinya," tutup Syamsuir. (glh)