Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Kuota Dikurangi 13 Persen Gas Melon Alami Kelangkaan
Selasa, 07/November/2017 - 05:45:37 WIB
  Elpiji subsidi
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Klikriau.com)- Dalam beberapa pekan terakhir, gas melon 3 kilogram langka di Kota Pekanbaru. Kelangkaan terjadi akibat adanya pengurangan subsidi oleh pemerintah pusat. Sales Executive Elpiji Rayon V, Adi Bagus Haqqi, mengakui adanya pengurangan tersebut sebesar 13 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional-Perubahan 2017.


"Yang pasti secara nasional, kuota gas elpiji 3 kilogram di APBN- P 2017 itu memang dikurangi sebesar 13 persen. Jadi kita memang harus ada langkah- langkah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan perbaikan internal untuk jalur distribusi. Tapi harus didukung juga oleh pengguna, artinya kalau masyrakat sudah merasa tidak miskin harus beralih menggunakan gas elpji non subsidi," jelasnya, Senin (6/11).


Ditanya berapa persen angka atau kuota yang dikurangi untuk Kota  Pekanbaru? Budi, menjawab, sebenarnya untuk kuota gas elpiji tigakilogram setiap tahun itu meningkat, tapi khusus tahun 2017 terjadinya pengurangan subsidi tersebut peningkatannya hanya sedikit.

"Nah itulah salahsatu yang bisa menyebabkan kelangkaan, karena tingginya permintaan masyarakat sementara suplai kita terbatas oleh kuota," kata dia.

Disinggung terkait pernyataan pihak Pertamina yang pernah menyebut, belum dimilikinya regulasi tegas dari pemerintah juga menjadi salahsatu pemicu terjadinya kelangkaan gas elpiji tigakilogram di Pekanbaru, Adi, menjawab, sebenarnya masalah inilah yang masih harus dibahas lebih lanjut. Karena sampai saat ini  belum ada aturan yang tegas melarang masyarakat yang sudah tidak berhak menggunakannya.

"Sampai saat ini belum ada peraturan tegas yang menyatakan masyarakat tidak berhak dilarang menggunakannya, inilah masalah yang harus dibahas lebnih lanjut. Dengan demikian, untuk gas melon ini kita masih mengharaoakan kesdaran dari masyarakat saja. Kami juga minta pihak DPP untuk mereview izin- izin dari pelaku usaha yang sudah tidak berhak memakai gas melon tapi masih menggunakannya," jelas Adi.


Menanggapi pernyataan dari Pertamina, Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman, menjelaskan, awalnya konversi dari minyak tanah ke gas dilakukan sistem tertutup yang jelas siapa penerimanya. Tidak dibenarkan dipkai oleh pegawai negeri, TNI Polri, dan pegawai BUMN, yang dituangkan dalam peraturan menteri. Pada saat jalannya konversi tersebut tapi tidak bisa dijalankan karena pada waktu konversi indikator yang dipakai adalah masyarakat pengguna minyak tanah.


"Nah pengguna minyak tanah itu sendiri ternyata orang kaya, ketika didata dilakukan konversi mereka juga masuk, padahal mereka termasuk dalam kategori yang tidak dibenarkan menggunakan gas. Proses inilah yang mengakibatkan kami dari pemerintah kota tidak bisa menerapkan sistem tertutup itu, kalau mau diterapkan harus didata ulang.
Kita siap untuk terapkan sistem distribusi tertutup, tetapi siapa mereka yang  berhak menerima gas elpiji tigakilogram dalam sistem tertutup itu sampai hari ini kan tidak ada. Sampai hari ini kami hanya diberikan indikatornya tidak punya pekerjaan tetap, punya penghasilan dibawah UMK, paling tidak adalah surat yang menerangkan bahwa masyarakat itu dari keluarga prasejahtera," tandas Irba.(glh).


 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com