Ganti Rugi Jalan Soebrantas 6 Persil Belum Disepakati Pemilik
Kamis, 09/November/2017 - 06:33:16 WIB
|
|
Penyerahan sertifikat ganti rugi (ist)
|
|
PEKANBARU- Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru masih menyisakan enam persil lahan yang belum mendapatkan kesepakatan ganti rugi untuk pelebaran Jalan Soebrantas.
"Ada yang kena cuma pada bagian depan toko saja tapi pemilik minta diganti rugi semua, kan tidak mungkin begitu. Ada juga pemilik lahan yang menuntut nilai ganti rugi seharga yang berlaku sekarang, inilah masalah yang sulit untuk dipenuhi. Tapi kita upayakanlah paling lambat akhir bulan ini bisa ada keputusan," kata Azmi, Rabu (8/11).
Jika sampai akhir bulan tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan, Pemko bakal menitipkan dana ganti rugi di Pengadilan Negeri. Namun demikian, Azmi, berharap pemilik lahan bisa menerima gantirugi karena pelebaran jalan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Kalau Pemko Pekanbaru berharap tentu pemilik lahan bisa lapang dada menerima ganti rugi yang sudah ditawarkan, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai terulang kasus Kimar Sara di jalan Soekarno Hatta yang sampai kini menolak ganti rugi atas lahannya," ujarnya.
Azmi menyebut, hingga saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebanyak dua persil lahan senilai Rp600 juta Rupiah. Direncanakan pekan depan juga akan dilanjutkan pembayaran ganti rugi 2 persil lahan lainnya.
"Alhamdulillah hari ini kami bisa menuntaskan pembayaran untuk dua persil lahan yang posisinya di depan Universitas Islam Negeri. Kalau dua persil sudah dibayar ganti ruginya, Dinas Pertanahan masih memiliki untuk melanjutkan proses ganti rugi untuk delapan persil yang tersisa.
"Untuk dua persil lagi kami sudah rencanakan besok untuk menggelar pertemuan dengan pemilik lahan difasilitasi oleh pihak kecamatan,. Semoga nanti bisa juga tercapai kata sepakat dan ganti rugi bisa dibayarakan," katanya.(glh)