Pelaku Usaha Non-Mikro Dilarang Pakai Gas 3 Kg
Senin, 13/November/2017 - 15:03:45 WIB
|
|
Darusman
|
|
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pelaku usaha non-mikro menggunakan gas LPG ukuran 3 Kg, karena gas tabung melon bersubsidi berwarna hijau itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Pelarangan ini dilakukan Pemprov Riau untuk menertibkan penyaluran dan penerimaan LPG bersubsidi supaya tepat sasaran.
Menurut Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Darusman, pelaku usaha menengah ke atas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianjurkan menggunakan elpiji non-subsidi.
"Pengusaha-pengusaha nakal ini memakai gas subsidi karena harganya murah untuk mengejar untung besar dengan menyalahi aturan. Gas subsidi itu untuk masyarakat miskin, bukan untuk pelaku usaha non-mikro dan ASN," kata Darusman di Pekanbaru, Senin (13/11/2017).
Dalam waktu dekat ini, lanjut Darusman, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan untuk menyusun regulasi pelarangan dan peruntukkan pemakaian gas 3 kg. Nantinya akan ada sanksi tegas bagi oknum-oknum yang melanggar regulasi tersebut.
"Kami akan rapat bersama Dinas Perdagangan, biro hukum dan biro ekonomi untuk menyusun Peraturan Gubernur penanggulangan gas dan penegasan kepada usaha non-mikro dilarang memakai gas subsidi. Menjelang 2018 ini kita persiapkan," katanya.**/mc