Pakar Hukum Berpendapat Penahanan Setya Novanto oleh KPK Sah
Sabtu, 18/November/2017 - 10:26:58 WIB
|
|
Setya Novanto di RSCM
|
|
JAKARTA - Keputusan KPK menahan Setya Novanto disebut sudah tepadan apa yang dilakukan lembaga antirasuah ini dinilai telah sesuai dengan KUHAP. Hal ini dikatakan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, dalam diskusi Polemik bertajuk 'Dramaturgi Setya Novanto' di Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
"Ada rasio objektif dan radio subjektifnya sudah terpenuhi. Untuk rasio subjektif ini dikhawatirkan pelaku melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan batang bukti. Karena itu lembaga penahanan dikeluarkan," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apa yang dilakukan KPK sah, karena rasio orang yang akan ditangkap sudah terpenuhi semua dalam perkara Ketua DPR itu. Ini dapat dilihat dari kehadiran Setya Novanto yang hanya 3 kali dalam 11 panggilan oleh KPK di proses penyidikan.
"Rasio orang mau ditangkap sudah terpenuhi semua. Ada indikatornya. Sakitnya juga, waktu dipanggil sakit, setelah tidak dipanggil sehat," ucap Abdul.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah sebelumnya.
Seperti diketahui, Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum dipindahkan ke RSCM. Di RSCM Novanto akan dijaga ketat oleh KPK yang dibantu Polri. Masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.***/CNNIndonesia