Sejak Oktober 2017 BBPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
Senin, 20/November/2017 - 13:48:52 WIB
PEKANBARU - Selama bulan berjalan tahun 2017, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru telah menyita 1.923 kemasan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik dengan taksiran nilai Rp94.810.500 tersebut ditemukan dari 33 sarana distribusi, mulai dari toko, salon hingga penjual via online dibeberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau. Mayoritasnya, ditemukan di Pekanbaru.
"Kosmetik ini merupakan hasil penindakan sejak pertengahan Oktober 2017 hingga sekarang," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Mohammad Kashuri, dalam jumpa persnya Senin (20/11/2017) siang
Menurut Kepala BPOM, pelanggaran yang dilakukan antara lain menjual kosmetik ilegal, tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya serta sudah kadaluarsa.
"Ada 1.923 kemasan terdiri artas 98,7 persen kosmetik tanpa izin edar, 1,14 persen kosmetik mengandung bahan berbahaya dan 0.16 persen kosmetik kadaluarsa," ujarnya.
Produk kosmetik yang disita ini menurutnya, ada yang mereknya sangat familiar di masyarakat. Diduga masuk barang ini ilegal karena tidak dilengkapi perizinan.**/nai