Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Konsultan Pengawas Pembangunan Tugu Integritas Pekanbaru Ditahan
Senin, 20/November/2017 - 20:47:29 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Setelah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RTH dan Tugu Integritas Pekanbaru, Kejati Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap konsultas pengawas pembangunan proyek tersebut yang berinisial RM, Senin (20/11/2017) sore.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Tipidsus Kejati Riau sejak pukul 09.30 WIB, Senin (20/11/2017). Tepat pukul 16.30 WIB, tersangka keluar dengan menggunakan rompi tahanan warna orange dan dikawal penyidik.

"Tersangka dari kalangan swasta, selaku konsultan pengawas. Kita menetapkannya setelah dilakukan proses pengembangan dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Menurut Sugeng, penahanan dilakukan untuk memastikan penyidikan perkara berjalan lancar, dapat segera diberkas untuk dilimpahkan pengadilan. Penyidik ingin memastikan agar setiap hambatan, rintangan dan gangguan terhadap penyidikan dapat sejak dini diantisipasi dan diminimalisir.

"Ancaman untuk tersangka RM ini sesuai pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Maka kita tahan, bisa diperpanjang sampai 4 bulan ke depan," kata Sugeng.

Kejati kata Sugeng, menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Sementara itu, terhadap 17 tersangka lainnya, Tipidsus Kejati Riau setakat ini masih memprosesnya.

"Ini kan tersangkanya banyak ya, tentu penyidik ada strategi dan rencana. Ada 18 tersangka dengan 14 berkas, jadi ada waktunya, kapan yang lain diperiksa," ujar Sugeng.

Sebelumnya diberitakan,  tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan 18 orang tersangka, terkait dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Tugu Integritas di Persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau Pekanbaru, dengan dana dari APBD Riau tahun 2016 senilai Rp8 miliar.

Kedelapan belas orang tersangka itu, lima orang tersangka diketahui berasal dari kalangan swasta, seperti kontraktor, pengawas dan konsultan.
Sedangkan 13 orang lainnya keseluruhannya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).***/skr

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com