Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Pelajar 16 Tahun Jambret Tas Wanita, Tabrak Mobil dan Ditangkap Massa
Rabu, 29/November/2017 - 14:43:30 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun berinisial A ditangkap dan dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru, Rabu (29/11/2017) dini hari karena jambret tas seorang wanita. A Tertangkap karena bertabrakan dengan mobil saat melarikan diri usai menjambret.

A melakukan aksinya bersua dengan Az, A yang dibonceng dan AZ bawa motor. rekan A tersebut berhasil melarikan diri dari lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Senapelan. Az juga masih berusia belia, sama-sama 16 tahun dan sama-sama berstatus pelajar.

Info dari kepolisian, kejadian bermula saat korban bernama Mariani dan temannya Vera pulang kerja dari salah satu gelanggang permainan di Jalan Riau. Ketika itu keduanya hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Tepat di depan warung ayam Suharti Jalan Riau, motor korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang muncul dengan satu sepeda motor jenis Honda CB 150 R. Dengan sigap, salah seorang diantara mereka langsung merampas tas sandang milik korban. Setelah tas berpindah tangan, mereka pun tancap gas.

Sadar kalau dirinya jadi korban jambret, Mariani pun berteriak minta tolong. Teriakan itu ternyata efektif menarik perhatian orang-orang, termasuk aparat Polsek Senapelan yang tengah melakukan patroli di jalan raya. Walhasil, pengejaran pun tak terelakkan, memecah heningnya suasana dini hari itu.

Polisi dengan dibantu warga sempat terlibat kejar-kejaran dengan kedua remaja itu, hingga akhirnya pelaku bertabrakan dengan sebuah mobil. Keduanya pun terpental ke aspal. Az sukses melarikan diri, sementara A tertangkap massa dan diamankan aparat berwajib.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu siang membenarkan kejadian tersebut. Selain A, kepolisian turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa tas sandang berisi uang tunai Rp500 ribu dan handphone. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 junto 363 KUHP.**/ron

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com