Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
KPK: Gubernur Sultra Lakukan Korupsi, Bukan Pidana Lingkungan
Selasa, 05/Desember/2017 - 07:14:38 WIB
  Nur Alam
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan perbuatan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bukan termasuk pidana lingkungan hidup.

Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membaca surat tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).

"Konsep hukum pidana mensyaratkan adanya niat pelaku melakukan kejahatan. Penegak hukum harus menemukan bukti niat jahat dan perbuatan jahat pelaku, yakni niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor.

Menurut jaksa, surat dakwaan telah jelas mengurai perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Nur Alam.

Perbuatan itu terwujud karena ada kerja sama yang erat dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Sebelumnya, dalam materi eksepsi, penasehat hukum menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya lebih tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut penasihat hukum, dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. Dengan demikian, perbuatan termasuk pidana administratif, bukan pidana korupsi.

Namun, jaksa menilai UU Minerba tidak mengatur adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan izin pertambangan.

"Maka pidana korupsi yang didakwakan sudah sangat tepat, karena UU Tipikor berusaha mengembalikan kerugian negara. Kami harapkan penasehat hukum membantu terdakwa memahaminya," kata jaksa KPK.

Sumber: KPC

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com