Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
7 Tahun Buron, Perampok ini Ditangkap Dirumahnya
Sabtu, 06/Januari/2018 - 15:14:59 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KAMPAR - Tujuh tahun buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena merampok, AD (40) akhirnya ditangkap aparat berwajib dari Polsek Tapung Hilir, Kampar.

Rampok bersenjata api ini ditangkap di rumahnya, Desa Simpang Blutu Kecamatan Kandis. AD terlibat perampokan di rumah warga, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, pada 18 Juni 2009 lalu. Ketika itu pelaku bersama rekannya yang saat ini masih Buron mengancam korban dengan senjata api.

Modusnya, AD pura-pura bertamu serta menawarkan tanah. Ketika itu di rumah hanya ada korban bernama Mini. Tanpa curiga perempuan tersebut mempersilahkan AD dan temannya masuk, bahkan sempat disuguhkan minuman. Lantaran tak punya uang, Mini pun akhirnya menolak tawaran tanah itu.

Saat itulah AD tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke Mini. Punggung korban juga dipukul, termasuk wajah dan lehernya. Korban diminta menunjukkan uang simpanan. Karena takut, Mini akhirnya pasrah dan memberitahu tempat ia menyimpan uang.

Takut, terluka dan terancam, Mini akhirnya memberikan uang Rp8,5 juta yang disimpannya dalam lemari, ditambah perhiasan sekitar 25 Emas. Bukannya mereda, aksi AD kian beringas setelah itu. Pelaku mengikat leher Mini, hingga hidungnya berdarah dan pingsan.

Saat korban pingsan itulah AD dan temannya kabur membawa uang dan perhiasan hasil rampokan. Mulai hari itu, pelaku dicari kepolisian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lama dicari ia tak kunjung terlacak, hingga lebih dari tujuh tahun berlalu, pasca peristiwa perampokan itu.

Namun sepandai-pandainya pelaku menghilangkan jejak, tentunya polisi tetap mencari bahkan mempunyai catatannya. Tepat pada Jumat malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB, aparat mengendus keberadaan AD di Simpang Blutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, yang tak lain rumahnya.

AD pun terciduk dan menyerah di tangan kepolisian. Malam itu juga pelaku diamankan ke kantor polisi untuk diproses dan dimintai keterangannya. Ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro.***/dai

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com