Sabtu, 27 April 2024
Follow:
Home
Kemendagri Minta ASN Maju Pilkada Segera Mengundurkan Diri
Selasa, 09/Januari/2018 - 12:31:52 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Demi tetap menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 segera mengundurkan diri.

"Kemendagri mendorong ASN yang maju dalam Pilkada segera mengundurkan diri secara tertulis. Sehingga ada kejelasan. Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan  bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, sebagaimana dikutip www.kemendagri.go.id, Selasa (9/1).

Kementerian Dalam Negeri sendiri, menurut Sumarsono, konsennya lebih pada pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada. Pelayanan harus berjalan seperti biasanya. Karena itu, ada standar operasional prosedur (SOP), jika ada ASN yang maju dalam pemilihan.

"Ketika PNS atau ASN maju, ada SOP-nya. Misal apa yang dia kerjakan selama ini pasti di delegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada istilah baik itu Plt di lingkungan ASN sendiri ataupun Plh. Jadi saya kira ada untuk melaksanakan tugas. Itu menjadi SOP kaki di birokrasi," kata Sumarsono.

Mengenai kapan sebaiknya ASN yang maju Pilkada mengundurkan diri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengemukakan, setelah penetapan calon. Namun sebaiknya ketika sudah fix maju Pilkada juga sekaligus mendeklarasikan pengunduran diri, sehingga otomatis langsung ditunjuk Plt atau Plh.

"Sekarang yang harus dilakukan ASN yang maju Pilkada adalah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai aparatur negara. Jadi penting ini, nanti hari H-nya pada saat ditetapkan sebagai calon," kata Sumarsono.

Prosesnya sendiri, kata Sumarsono, bisa sebulan. Tapi yang lebih penting, adalah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon. Sumarsono menegaskan, Surat Keputusan pengunduran diri sendiri bukan di Kemendagri tetapi dari Badan Kepegawaian Nasional. Kemendagri hanya memberikan surat keterangan yang bersangkutan telah diberhentikan.

"Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus. Jadi saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri," pungkas Sumarsono.***

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com