Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
KLHK Akhirnya Setujui Rencana Kerja RAPP
Rabu, 24/Januari/2018 - 23:08:51 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) periode 2017-2026 telah disetujui pada 9 Januari 2018.

Melalui siaran pers, Selasa (23/1/2018) malam, disebutkan bahwa persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.28/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/1/2018.

Dengan begitu, KLHK menyatakan agenda perlindungan gambut sebenarnya dapat diikuti oleh perusahaan yang beroperasi di Riau itu.

“Akhirnya mereka patuh pada amanat PP Gambut, dan RKU-nya sudah kami terima. Ini menjadi gambaran tentang konsistensi KLHK terhadap PP Gambut dan memang seharusnya tidak ada masalah sejak awal,” kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam siaran pers itu, seperti dikutip bisnis.com.

Menurut Bambang, beberapa butir isi RKU RAPP, antara lain periode jangka waktu RKU perusahaan yang kini telah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tata kelola gambut, yakni 2017-2026. 

Rencana tata ruang HTI RAPP juga telah mengacu peta fungsi ekosistem gambut (FEG). Perseroan tidak merencanakan pengadaan bibit, penyiapan lahan, dan penanaman jenis Acacia sp dan Eucalypthus sp pada fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG). Namun, rencana penanaman dialihkan ke areal fungsi budidaya ekosistem gambut (FBEG) dan mineral.

Selain itu, RAPP bersedia merencanakan pemulihan areal gambut yang teridentifikasi mengalami kerusakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Eksoistem Gambut. 

Adapun rencana pemulihan mencakup areal seluas 70.638 hektare yang tersebar di 7 estate RAPP yang di dalamnya mengandung gambut, yakni di Langgam, Mandau, Pelalawan, Ukui, Meranti/S.Kampar, Tasik Belat, dan Pulau Padang.

Perusahaan yang beroperasi di bawah Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL) milik taipan Sukanto Tanoto itu mengoperasikan 12 estate.

Kegiatan yang dilakukan meliputi pemulihan lahan secara hirologis atau tata kelola air, seperti pembuatan sekat kanal (kanal blocking), pemantauan tinggi muka air atau titik penaatan; penanaman tanaman setempat; dan revegetasi dengan spesies yang tepat.

''Kami akan terus melakukan pengawasan. Semoga ini menjadi catatan untuk kita semua bahwa amanat dalam PP Gambut sebenarnya tidak menghambat investasi, dan bisa diikuti oleh pihak perusahaan untuk kepentingan kita bersama,'' kata Bambang.

Agenda perlindungan gambut muncul setelah terbit Peraturan Pemerintah No 57/2016 yang mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan ekosistem gambut. Revisi PP No 71/2014 itu muncul setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan secara berulang di areal HTI gambut selama 2015 hingga 2016.

KLHK sempat mencabut RKU RAPP periode 2010-2019 pada 16 Oktober 2017 karena perseroan dipandang tidak memenuhi ketentuan PP Gambut dalam setiap pengajuan revisi RKU.

Sebulan kemudian, perusahaan mengajukan permohonan gugatan terhadap keputusan pembatalan RKU oleh Menteri LHK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Pada 21 Desember 2017, PTUN membacakan putusan yang menolak permohonan fiktif positif RAPP.  Setelah kalah di PTUN, RAPP pada 22 Desember 2017 menyerahkan usulan revisi RKU sesuai arahan KLHK dan PP No 57/2016. (wan/bisnis) 

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com