Buka di Luar Jam Operasional
Tempat Hiburan Malam Akan Ditutup
Rabu, 31/Januari/2018 - 08:31:12 WIB
|
|
Agus Pramono
|
|
PEKANBARU— Sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 03 tahun 2002 tentang hiburan umum, yang mengatur jenis-jenis hiburan serta izin operasional, tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang ditentukan akan ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, Satpol PP akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan secara persuasif. Pihak pengelola akan diberikan surat pemberitahuan, sehingga dapat mengerti dan memahami aturan yang berlaku sesuai Perda tersebut.
"Langkah pertama kita akan berikan surat pemberitahuan kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut. Setelah itu, jika masih tetap buka maka akan kita berikan surat peringatan pertama dan jika tidak juga kita berikan SP kedua. Dan terakhir kita akan tutup tempat hiburan malam tersebut. Jadi apa saja tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan kita sikat habis," ungkap Agus Pramono Selasa (30/1).
Agus mengatakan, pihaknya akan berkomitmen menindaktegas semua tempat hiburan malam yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru .
"Kita setiap hari lakukan penertiban di lapangan untuk memantau aktivitas tempat hiburan malam. Jadi jika ditemukan masih beroperasi, maka akan kita tindaktegas," tegas Agus.
Dirinya juga mengharapkan kepada semua pihak melihat adanya tempat hiburan malam buka di luar jam yang ditentukan silahkan membuat laporan ke kantor Satpol PP.
"Jadi apa saja laporan yang disampaikan oleh masyarakat maka akan kita tindaklanjuti dengan cepat. Setelah itu, kita langsung kerahkan petugas ke lapangan untuk mengecek ke lapangan," ujarnya. (infokom)