JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan peraturan presiden (perpres) tentang transparansi pengendali utama perusahaan atau Beneficial Ownership (BO) akan segera diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan Agus usai bertemu dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Gedung KPK, Selasa (6/3).
"Mudah-mudahan ada di prolegnas itu, ada mengenai undang-undang, mengenai Perpres Beneficial Ownership," kata Agus.
Agus mengatakan dengan penerbitan Perpres BO, penegak hukum bisa mengetahui para pihak di balik perusahaan yang turut menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Perpres mengenai BO, kalau ada perusahaan siapa sih pelaku di belakangnya, yang menerima keuntungan itu," tuturnya.
Selain Perpres BO, pemerintah dan DPR diminta segera mengesahkan RUU Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Tunai. Agus berharap lewat aturan tersebut bisa mencegah korupsi.
"Kami juga ingin mendorong UU atau RUU mengenai pembatasan transaksi uang kartal itu segera dibahas DPR dan disahkan," kata dia.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Perpres BO menjadi salah satu pembahasan serius antara pimpinan KPK dengan PPATK.
Febri berkata, KPK dan PPATK menyadari bahwa para pemilik asli terkadang tak mencantumkan namanya dalam perusahaan yang mereka miliki.
"Ini bisa menjadi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan juga bisa jadi modus dalam TPPU," kata Febri.
Febri mengatakan KPK yakin Perpres BO bakal segera diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pihak yang berwenang menyampaikan hal tersebut adalah Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu yang berwenang untuk sampaikan itu dari pihak Setneg atau Kemenkumham mungkin yang ikut memproses hal tersebut," ujarnya.
Febri menambahkan ketika diterapkan, Perpres BO dapat mempersempit tindak tanduk pelaku korupsi dan pencucian uang. Menurut dia, ada sejumlah pihak yang menyembunyikan hasil korupsinya di dalam perusahaannya.
Selain itu, ada pula perusahaan yang secara teknis dilakukan oleh pihak lain, sementara pemilik yang sebenarnya disembunyikan agar tak diketahui oleh publik.
"Dengan aturan (Perpres) BO itu bisa dipersempit, sehingga upaya pencegahannya juga menonjol dan untuk penindakan kita lebih mudah telusuiri aset-aset hasil kejahatan itu," kata Febri.(cnn)