Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Selasa, 20/Maret/2018 - 12:53:56 WIB
  Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu  RI, Muhammad Iqbal
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Data Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan, ada 583 kasus terkait warga negara Indonesia ( WNI) di seluruh dunia dengan vonis hukuman mati sepanjang 2011-2018. Rinciannya, 188 kasus masih ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, 392 kasus berhasil diselesaikan dengan vonis bebas.

Tiga kasus lainnya berakhir dengan eksekusi hukuman mati. Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Kenapa kami menghitung mulai tahun 2011, karena praktis sistem perlindungan WNI dan kasus ini baru muncul tahun 2011. Karena itu kami mulai melakukan penghitungan itu sejak 2011," kata Iqbal.

Dari 188 kasus yang masih ditangani itu, 148 kasus di Malaysia, 20 kasus di Arab Saudi, 11 kasus di Republik Rakyat Tiongkok, 4 kasus di Uni Emirat Arab, 2 di Singapura, 2 di Laos, dan 1 kasus di Bahrain.

 "Sebagian besar adalah WNI (terjerat) kasus narkoba. Dari jumlah tersebut sebagian kecil adalah TKI. Tapi yang di Arab Saudi hampir semuanya adalah adalah TKI," kata Iqbal.

Sepanjang pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, atau dari kurun waktu 2015-2018, ada 158 kasus WNI yang berhasil dituntaskan oleh pemerintah dengan vonis bebas. Sementara itu, di Arab Saudi, sepanjang 2011-2018, ada 102 kasus yang ditangani Pemerintah Indonesia.

Dari jumlah itu, sebanyak 79 kasus divonis bebas, 20 kasus masih ditangani, dan 3 kasus berakhir dengan eksekusi hukuman mati. Vonis hukuman mati tersebut, dari 20 kasus yang ada, paling besar karena kasus pembunuhan yakni sebanyak 15 kasus dan sihir 5 kasus.  "Pada era Presiden Jokowi yang kami bebaskan selama 2015-2018 adalah 23 orang," ujar Iqbal.

Setelah eksekusi mati tehadap WNI yang terjerat kasus pembunuhan, Muhammad Zaini Misrin, ada dua WNI lainnya di Arab Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati. Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.

 "Kasus Eti sudah inkrah. Tapi kami sedang mencoba mengumpulkan novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sedangkan Tuty kami sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban," kata Iqbal.

"Ini adalah kasus-kasus yang muncul sebelum tahun 2010. Sehingga tidak dikawal dari proses pendampingan atau investigasi. Jadi dalam BAP sudah disebutkan melakukan pembunuhan," lanjut dia.

Pemerintah terus berupaya untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang menimpa Zaini Misrin. Eeksekusi mati terhadap Misrin dilakukan meski proses permohonan PK atas kasusnya masih berjalan. "Segala upaya untuk membenahi itu sudah dilakukan pemerintah," kata dia.

Upaya itu, di antaranya, pada November 2017, telah disahkan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia menggantikan UU 39/2004.

Dalam UU itu, paradigma perlindungan TKI berubah total. "Artinya yang dikedepankan perlindungan dan proses penempatan. Tapi saya kira salah satu yang fundamental adalah komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola TKI," kata Iqbal.

Namun meski demikian, pemerintah juga mengakui ada kesulitan ketika menangani kasus yang terjadi di bawah tahun 2010. Alasannya karena pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal.

"Kasus yang muncul sebelum periode 2010 sulit kami selesaikan. Karena kami tidak melakukan pendampingan dari awal. Namun kasus-kasus setelah 2010 dipastikan sudah dikawal didampingi sejak awal. Sehingga hampir sebagian besar yang kami bebaskan itu kasus-kasus setelah 2010," kata dia. (kpc)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com