Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
JK Sarankan KPU Revisi Aturan Calon Kepala Daerah Tersangka
Selasa, 27/Maret/2018 - 22:12:20 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU jika ingin mengatur penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana.

Cara ini dinilai lebih mudah ketimbang pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Kalau ingin segera ya (revisi) PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik," ujar JK di kantor wakil presiden Jakarta, Selasa (27/3).

Usulan penerbitan Perppu ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang sempat meminta penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah.

Menurut JK, jika melalui Perppu prosesnya akan memakan waktu cukup lama. "Daripada Perppu ke DPR lagi, panjang urusannya," katanya.

KPU disebut dapat mengubah PKPU terkait mekanisme penggantian tersebut. Namun Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tak akan langsung mengubah PKPU karena merupakan turunan dari Undang-Undang. Oleh karena itu, isi dari PKPU tidak boleh melangkahi UU terkait.

Sementara, Menkopolhukam Wiranto menyebut telah ada kesepakatan dari sejumlah pihak terkait untuk tidak menerbitkan aturan baru tentang calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Wiranto menyebut usulan untuk menerbitkan Perppu tidak bisa dilakukan sebab tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu.

"Ada jalan lain kecuali Perppu yang dapat kita lakukan dengan cara koordinasi kan begitu, supaya kegentingan memaksa yang tidak ada itu betul-betul enggak ada sehingga semua bisa terkontrol dengan baik," tutur Wiranto usai rapat koordinasi khusus dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam.

Wiranto menjelaskan penerbitan Perppu justru akan menimbulkan kerugian.

Apalagi, katanya, Perppu itu harus diterbitkan dengan dasar adanya kegentingan yang memaksa. Padahal, lanjut Wiranto, jumlah calon kepala daerah yang menjadi tersangka pun jumlahnya tak banyak.

"Enggak ada (kegentingan), jumlahnya yang jadi tersangka juga sedikit, tidak genting," ujarnya.

Kata Wiranto, jika pemerintah menyatakan ada kegentingan dan menerbitkan Perppu maka akan berdampak ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi, wisata.

Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan aturan yang ada saat ini masih ideal untuk diterapkan. Sebab, memang tak ada kegentingan memaksa untuk melakukan perubahan atau membuat aturan baru.

"Ya sementara kita pakai aturan yang ada sementara, karena belum dalam keadaan memaksa yang harus ada Perppu," ucap Tjahjo.

Senada, Ketua KPU Arief Budiman juga sepakat agar pemerintah tidak menerbitkan Perppu terkait dengan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Karena, kata Arief, jumlah calon kepala daerah yang menjadi tersangka saat ini masih relatif sedikit.

"Kecuali tiba-tiba besok itu tersangkanya tiba-tiba banyak banget, misalnya separuh lebih. Kalau sekarang kan baru sedikit saja, enggak mempengaruhi apa-apa," tutur Arief.

Lebih dari itu, Arief justru menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang status tersangka yang dimiliki oleh calon kepala daerah agar tidak salah dalam menentukan pilihannya.

"Nanti silakan publik menentukan, anda mau memilih yang bermasalah atau yang tidak bermasalah," katanya. (cnn)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com