JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan segera menyusun dan menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas waktu pembuatan KTP elektronik atau e-KTP. Dalam Permendagri itu, Tjahjo berencana membatasi waktu pembuatan e-KTP paling lama satu jam.
"Dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat maupun di Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam," kata Tjahjo kemarin.
Pengecualian diberlakukan untuk proses administasi kependudukan di wilayah terpencil. Dengan keterbatasan listrik dan internet, kata Tjahjo, pembuatan e-KTP di tempat terpencil tak bisa dilakukan secara instan.
Apalagi, pembuatan e-KTP disebutnya tidak bisa dilakukan secara online seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Masyarakat perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk merekam data diri.
"Kalau ada permasalahan keterbatasan itu ya pengecualian. Apalagi, kami belum bisa online, kalau mau buat e-KTP ini kan harus datang," kata Tjahjo.
Rencana membuat Permendagri merupakan tindaklanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo agar Kementerian Dalam Negeri menyusun Peraturan Permendagri untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP. Ini disusun agar warga mendapat pelayanan yang cepat dalam mengurus masalah administrasi.
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari, syukur-syukur bisa berapa jam. Kalau ada peraturan menterinya, di bawah pelayanan e-KTP bisa lebih cepat," ujar Jokowi.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta agar Kemendagri bisa menjalankan strategi jemput bola bagi warga negara yang berada di lokasi terpencil.
"Terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis," paparnya.
Menteri Tjahjo mengatakan perekaman e-KTP hingga saat kemarin sudah mencapai 97,4 persen dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah wajib membuat KTP.
Sementara itu, masih ada 2,2 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman dan tergolong sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum.
Selama ini waktu pembuatan e-KTP masih dikeluhkan dengan alasan kekosongan blanko. Akibatnya, warga yang sudah merekam data untuk KTP elektronik masih menunggu cukup lama, bahkan hingga berbulan-bulan sebelum menerima kartu identitas diri itu. (cnn)