KPU Pusat Putuskan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Siak Untuk Pemilu 2019
Minggu, 08/April/2018 - 15:32:28 WIB
SIAK- Pada awal April 2018 ini, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah memutuskan dan menetapkan terkait usulan KPU Kabupaten Siak terhadap perubahan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak H Agus Salim SH, melalui Komisioner Divisi Teknis H Sariman, dirinya menyebutkan bahwasanya pada sekitar Dua hari yang lalu, KPU Pusat telah memutuskan usulan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Siak terkait perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD Siak untuk Pemilu 2019 mendatang.
“Pada sekitar Dua hari yang lalu, KPU Pusat telah memutuskan dan menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi DPRD Siak untuk Pemilu 2019 mendatang. Adapun usulan yang telah kita sampaikan ke KPU Pusat awalnya terdiri dari Dua Opsi, dan ternyata KPU Pusat memilih dan menetapkan usulan yang tercantum pada Opsi 1 (Satu, red),” terang Sariman, seperti dilansir Infosiak, Ahad (08/04/2018) .
Berikut rincian penetapan Dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD Siak dalam Pemilu 2019.
DAPIL SIAK I (SATU) meliputi:
– Kecamatan Siak.
– Kecamatan Bungaraya.
– Kecamatan Sabak Auh.
– Kecamatan Sungai Apit.
– Kecamatan Pusako.
– Kecamatan Mempura.
Jumlah akolasi kursi DPRD = 11 kursi.
DAPIL SIAK II (DUA) meliputi:
– Kecamatan Dayun.
– Kecamatan Lubuk Dalam.
– Kecamatan Koto Gasib.
– Kecamatan Kerinci Kanan.
Jumlah alokasi kursi DPRD = 9 kursi.
DAPIL SIAK III (TIGA) meliputi:
– Kecamatan Tualang.
Jumlah alokasi kursi DPRD = 10 kursi.
DAPIL SIAK IV (EMPAT) meliputi:
– Kecamatan Minas.
– Kecamatan Kandis.
– Kecamatan Sungai Mandau.
Jumlah alokasi kursi DPRD = 10 kursi.
“Apa yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh KPU Pusat itu sudah sesuai dengan usulan kita (KPU Siak, red) sebagaimana yang tercantum pada Opsi Satu,” tutup Sariman.