Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Abu Tours Makan Banyak Korban, Kemenag Dituntut Berbenah
Rabu, 18/April/2018 - 07:36:39 WIB
  Komisioner Ombudsman Ahmad Suedy (kiri) bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)

 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama terkait kasus penipuan perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours).

Ombudsman mencatat, kasus ini memakan korban sebanyak 86 ribu jemaah dengan total penggelapan dana sebesar Rp1,8 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam rilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyebut maladministrasi pertama terletak pada pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Lemahnya pengawasan mengakibatkan banyak orang gagal berangkat dan tidak mendapat pergantian biaya dari PPIU.

"Pengawasan yang tidak efektif terhadap kinerja PPIU ini menyebabkan banyak korban," jelas Ahmad di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Kedua, Ombudsman menilai Kemenag lambat memberikan sanksi kepada Abu Tours sehingga diduga melakukan pengabaian kewajiban hukum.

Maladministrasi ketiga, Kemenag membiarkan penyimpangan prosedur terkait ketiadaan kontrak transaksi antara calon jemaah dengan Abu Tours. Ahmad menyebut transaksi ini dilakukan melalui agen Abu Tours yang kerap disebut sebagai calo.

"Kami di sini tidak mau sebut agen, karena tidak ada perjanjianya maka kami sebut sistem calo. Calo ini bergerak sendiri tanpa aturan yang jelas dan tidak memberikan kontrak kepada calon jemaah," ujar Ahmad

Keempat, Ahmad menyebut Kemenag juga membiarkan Abu Tours tetap memberangkatkan calon jemaah dengan menambah biaya pemberangkatan setelah izinnya dicabut.

Seluruh temuan maladimistrasi ini berdasarkan investigasi Ombudsman selama tiga bulan di pusat perusahaan Abu Tours, Makassar dan beberapa wilayah di Sumatera Barat.

Ahmad menyebut sebelumnya Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 untuk menindaklanjuti saran Ombudsman terkait kasus penipuan First Travel. Namun ia melihat peraturan ini belum secara efektif diimplementasikan, buktinya muncul kasus Abu Tours.

"Ternyata temuan kami dalam kasus First Travel ada yang sudah diakomodasi dalam bentuk PMA 2018. PMA itu sampai sekarang belum efektif. Jadi ada masalah besar," ujar Ahmad

Berdasarkan empat maladministrasi tersebut, Ahmad menyebut pihak Ombudsman memberikan beberapa saran untuk Kementerian Agama. Salah satunya adalah pemberhentian sementara (moratorium) pendaftaran selama dua bulan.

"Selama moratorium ini, Kemenag harus melakukan proses audit menyeluruh terhadap semua PPIU, kemudian memastikan agar seluruh jemaah diberangkatkan," tegas Ahmad

Ombudsman juga menemukan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pariwisata tentang perizinan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di tengah maraknya kasus penipuan perjalanan umrah dan haji. Ahmad menyebut Kemenpar tidak melakukan pengawasan dan pengabaian kewajiban hukum terkait pengajuan izin baru BPW.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar Kemenpar melakukan pengawasan terhadap Dinas Pariwisata tingkat kabupaten dan kota perihal pendaftaran dan izin baru BPW.

"Hal ini mengakibatkan banyak BPW berani menyediakan layanan paket ibadah haji khusus dan umrah dengan mengabaikan persyaratan untuk menjadi PPIU harus sudah berdiri minimal 2 tahun," ujar Ahmad.


Menag Sebut Kesimpulan Sepihak

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut empat temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam kasus penipuan Abu Tours adalah kesimpulan sepihak tanpa melihat duduk perkaranya. Lukman menyampaikan klarifikasi saat rilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Lukman menilai temuan Ombudsman terkesan hanya kesimpulan sepihak tanpa melihat pokok permasalahan secara komprehensif dan menyeluruh.

Dia mengambil contoh maladministrasi yang menyebutkan Abu Tours tetap boleh memberangkatkan jemaah dengan biaya tambahan meskipun izinnya telah dicabut.

Berdasarkan hasil mediasi antara calon jemaah dan Kemenag, ada jemaah yang tetap ingin berangkat meskipun ada biaya tambahan dari yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Ada beberapa kategori dari jenis tipologi jemaah korban penipuan. Salah satunya adalah mereka yang tetap ingin diberangkatkan meskipun harus menambah biaya tambahan. Nah, jemaah yang seperti ini ya, harus kita fasilitasi," kata Lukman di Kantor Ombudsman.

Lukman menyebut pihaknya meminta perusahaan mitra Abu Tours yang memiliki izin untuk memberangkatkan calon jemaah. Bukan pihak Abu Tours yang memberangkatkan calon jemaah, tapi memang calon jemaah menggunakan atribut Abu Tours yang sudah tersedia.

"Ini sebenarnya solusi, bukan bentuk pembiaran apalagi maladministrasi. Apalagi membiarkan PPIU yang izinnya sudah dicabut untuk memberangkatkan," ujar Lukman.

Kendati demikian, Lukman tetap menganggap temuan Ombudsman sebagai hal positif untuk memperbaiki kinerja Kemenag agar hak-hak calon jemaah warga negara bisa dipenuhi oleh institusi terkait.

Oleh karena itu, Lukman mengatakan pihaknya pun melakukan langkah-langkah seperti merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018. Menurutnya salah satu penyebab kasus penipuan ini terjadi karena harga promo yang tidak masuk akal.

Ketiadaan payung hukum merupakan salah satu penyebab Kemenag tidak dapat menindak pelanggaran-pelanggaran PPIU.

Oleh karena itu, Kemenag akan memberikan harga minimal biaya perjalanan umrah dan haji untuk mengurangi kasus penipuan. Jika harga yang ditawarkan lebih rendah dari biaya minimal, kata Lukman, maka calon jemaah harus curiga.

Dalam merevisi PMA, Kemenag juga akan merinci fasilitas dan pelayanan yang harus disediakan PPIU untuk calon jemaah. Beberapa di antaranya hotel harus berbintang, maskapai penerbangan tidak boleh transit hingag tiga atau empat negara atau kota berbeda, bus yang digunakan maksimal berusia lima tahun.

"PMA yang kita revisi salah satunya menetapkan haraga referensi. Lalu PPIU harus membuat surat perjanjian tertulis terkait standar minimum pelayanan yang harus didapat untuk umrah dan haji," katanya.

Kemenag tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sistem berbasis aplikasi ini mengharuskan PPIU menggunakan aplikasi ini agar Kemenag bisa mengawasi mereka.

"Aplikasi ini terkoneksi ke kedutaan Arab Saudi dan Kemendagri sehingga data setiap calon jemaah umrah bisa terintegrasi dan pengawasanaya bisa kita pantau dalam aplikasi ini," kata Lukman.

PPIU yang tidak menggunakan aplikasi Sipatuh akan dicabut izinnya sebab dianggap sebagai usaha ilegal.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com