Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Eggi Sudjana Luruskan Maksud 'Partai Setan' Amien Rais
Rabu, 18/April/2018 - 07:56:28 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARATA- Wakil Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Salat Subuh (GIS) Eggi Sudjana menegaskan Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais hanya mengutip ayat Alquran saat menyinggung dikotomi partai atau golongan setan dan partai Allah.

Kutipan itu tepatnya ada di dalam surat Almujadilah ayat 19 dan 22. Menurut Eggi, kata 'Hizbu' di ayat 19 jika diartikan ke dalam bahasa Inggris berarti 'party'. Sementara 'Party' menurutnya jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti 'partai'.

Namun jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, ujar Eggi, kata 'Hizbu' berarti 'golongan'.

Adapun ayat tersebut secara gamblang menyebut golongan setan yang dimaksud adalah yang di dalamnya terdapat orang-orang yang dikuasai oleh setan dan menjadikan mereka lupa mengingat Allah. Dalam ayat itu juga ditafsrikan golongan setan masuk ke dalam golongan yang rugi.

Golongan setan itu, kata Eggi, kemudian diperjelas di ayat berikutnya, yakni Surat Almujadilah ayat 22. Dalam ayat itu dijelaskan dengan rinci golongan setan adalah orang-orang yang berkasih sayang terhadap orang-orang yang menentang Allah dan Rasulnya.

"Jadi golongan setan itu ada yang muslim gitu loh. Agamanya Islam tapi ya dia berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasulnya sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya atau saudara dan keluarga," tutur Eggi melalui video yang disebar lewat Youtube, Selasa (17/4).

Eggi, yang juga dewan penasehat persaudaraan alumni (PA) 212, menjelaskan dari perspektif dua ayat tersebut bisa diambil kesimpulan pihak yang melaporkan Amien Rais ke Polda Merto Jaya sama saja melaporkan isi Alquran.

"Bagiamana kok isi Alquran dilaporkan? Apa ada larangan menyampaikan Alquran? Soal huzbulllah dan hizbusyaiton itu kan berlaku sepanjang zaman," tegas Eggi.

Eggi lantas mengingatkan perdebatan dasar negara Indonesia oleh para pendiri bangsa yang akhirnya menemui titik tengah dengan menampilkan Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa itu menurut Eggi merujuk untuk Allah yang disebut dalam mukadimah UUD 1945 alinea ketiga. Jadi menurut Eggy dalam penafsiran ilmu perundang-undangan yang dimaksud batang tubuh Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Allah.

"Allah itu punya hukum, namanya hukum Islam. Pak Amien itu menyampaikan pikirannya yang berdasarkan hukum Allah di dalam Alquran," kata Eggi.

Lagipula, kata Eggi, Amien Rais tidak menyinggung partai-partai mana saja yang termasuk dalam partai atau golongan setan itu. Namun, mengacu pada pemilu DKI Jakarta 2017 lalu, Eggi menilai partai-partai yang ditafsrikan dalam golongan setan di surat Almujadilah itu terlihat jelas.

"Ada partai-partai Islam yang dukungannya kepada non muslim, padahal itu jelas-jelas dilarang dalam Alquran surat Almaidah ayat 51. Itu jelas sekali mereka tidak peduli Alquran, kok itu tidak dilaporkan ke polisi?. Harusnya mereka yang dilaporin ke polisi karena tidak sesuai Alquran," sindir Eggi.

Tak hanya soal partai-partai pendukung terpidana penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Eggi juga menyinggung polemik puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati Soekarnoputri. Menurut dia, Sukmawati yang jelas-jelas menyinggung Islam harusnya segera diproses pihak kepolisian.

Eggi pun mengkritisi pelaporan yang dilakukan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi. Menurut dia, UU KUHP itu mengacu pada UUD 1945 yang di dalamnya secara gamblang mengatakan negara ini berdasarkan Tuhan yang berarti juga Allah. Eggi meminta Aulia mencabut laporan terhadap mantan Ketua Umum Muhammadiyah tersebut.

Eggi pun meminta kepolisian tidak memproses laporan karena pernyataan Amien Rais menurutnya tak mengandung unsur hukum pidana.

"Kalau tetap dipaksa dijadikan hukum pidana maka pelapor dan polisi sudah bersekutu mengadili Alquran," kata Eggi.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
Bus ALS Terguling di Bukittinggi, 1 Meninggal dan 46 Luka-luka
Gelar Buka Bersama, IKTS Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Menolak Minum Obat, Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com