Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Tiga Warga Tewas, Penjual Miras Oplosan di Surabaya Tersangka
Senin, 23/April/2018 - 08:24:10 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SURABAYA-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga warga. Miras itu disebut memiliki kandungan alkohol 95 persen.

"Kami bergerak cepat. Setelah Minggu (22/4) siang ada informasi jatuh tiga korban, kami langsung cari penjualnya," ujar Kapolres Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan, di Surabaya, Senin (23/4) dini hari.

Sebelumnya, tiga orang warga Jalan Pacar Keling IV Surabaya tewas usai berpesta miras oplosan di kampungnya, pada Sabtu (21/4) malam. Mereka adalah Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52), dan Syamsul Hidayat (38).

Menurut Rudi, pihaknya langsung memintai keterangan tiga orang warga lainnya yang diketahui ikut dalam pesta minuman keras dan masih hidup.

Dari keterangan tiga saksi inilah polisi menyasar penjual minuman keras oplosan yang digunakan dalam pesta tersebut. Hasil pengembangan penyelidikan hingga Minggu (22/4) malam, polisi meringkus tiga penjual minuman keras. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/4) dini hari.

Tiga tersangka itu adalah Kus (59), warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya; GT (47), warga Pacar Kembang Surabaya; serta Soe (54), warga Bulak Setro Utara Surabaya.

"Tersangka Kus dan GT adalah penjual minuman keras mematikan, yang diminum oleh tiga korban dalam pesta minuman keras oplosan di Pacar Keling Gang IV. Kedua penjual ini memperoleh minuman keras tersebut dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial Soe," katanya.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa label atau merek yang berukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soe yang siap jual.

"Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soe," ujar Rudi.

Kepada penyidik, Soe mengatakan racikan minuman keras yang dijualnya terdiri dari bahan alkohol 95 persen ditambah sedikit air sulingan. Alkohol itu dibeli dari toko kimia.

Ia menjual botol ukuran 600 mililiter seharga Rp25 ribu. Kus dan GT kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp50 ribu per botol.

"Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil otopsi. Selain itu kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para tersangka dalam pesta tersebut," kata Rudi.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadaps seorang warga, Durasim (59), yang meninggal pada Jumat (20/4). Ia disebut masih terkait dengan pesta miras bersama tiga korban.

Rudi mengatakan tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," tandas dia.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com