Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 24/April/2018 - 21:31:17 WIB
JAKARTA- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti diputus bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Majelis memvonis Gatot dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp200 juta dalam kasus perbuatan asusila anak di bawah umur. Gatot dinyatakan terbukti bersalah telah menyetubuhi anak berinisal CT, yang pada saat kejadian belum genap 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Gatot kemudian diberikan waktu satu minggu untuk menanggapi vonis tersebut. Hari ini sesungguhnya Gatot diagendakan masih harus menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar. Akan tetapi, sidang beragenda tanggapan JPU atas pleidoinya harus ditunda.
Sebelumnya, pria yang akrab disebut Aa Gatot itu tersandung kasus pelecehan seksual. Gatot dilaporkan dua orang perempuan pada September tahun lalu. Salah satu korban berinisial CT masih berusia 16 tahun saat itu.
Kedua perempuan tersebut mengaku diperkosa Gatot setelah dicekoki asfat, yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu. Gatot dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(cnn)