Sabtu, 27 April 2024
Follow:
Home
Naikkan Pajak Parkir Langkah Anies Kurangi Kemacetan
Senin, 14/Mei/2018 - 22:50:51 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

Gubernur Anies Baswedan berharap kenaikan pajak yang bakal ditanggung oleh pengendara itu dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi penyebab macet.

"Kenaikan tarif 30 persen memiliki tujuan utama agar pengguna kendaraan motor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan," kata Anies saat rapat paripurna bersama DPRD, Senin (14/5).

Menurut Anies, pengusaha parkir masih keberatan dengan usulan kenaikan tarif 30 persen. Karena itu, Anies menegaskan bahwa pajak akan dibayar oleh pengguna parkir alias pengendara. Sedangkan, pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.

Di sisi lain, kenaikan pajak dapat mempertahankan pendapatan asli daerah (PAD) minimal untuk pembiayaan pembangunan ibu kota.

Apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit, kata Anies, hal itu berdampak pada berkurangnya jumlah kendaraan yang parkir. Alhasil, penerimaan pajak parkir juga turun bila tarif tidak dinaikkan.

Anies menyebut angka 30 persen merupakan tarif maksimal pajak parkir yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendati demikian, Anies mengakui bahwa setoran pajak parkir belum tepat waktu meski telah diberikan sanksi administrasi. Sementara, pembayaran pajak parkir dengan sistem daring belum berjalan lancar.

"Oleh karena itu, saat ini sedang diinisiasi terkait regulasi online system baru yang terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan untuk mendukung gerakan nasional non tunai," ujar Anies.

Terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan tarif pajak parkir di Jakarta masih rendah ketimbang kota penyangga lainnya yang sudah mencapai 25 persen.

"Di Depok, Tangerang, dan Bekasi itu sudah 25 persen pajak parkirnya. Padahal, pelaku usahanya sama dengan di Jakarta. Harusnya DKI bisa menerapkan lebih tinggi lagi, maka kita usulkan naik 30 persen," kata Edi di Balai Kota, Senin (14/5).

Dengan dinaikkannya tarif parkir, Pemprov DKI menargetkan penerimaan PAD dari sektor tersebut sekitar Rp685 miliar. PAD parkir harus naik dari tahun sebelum yang baru mencapai Rp600 miliar.(cnn)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com