Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
SE Bupati Bengkalis, Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi Unit Pelayanan Umum
Selasa, 29/Mei/2018 - 09:48:11 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS- Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H.

Namun, SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753 tertanggal 23 Mei 2018 itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di unit kerja yang melakukan pelayanan umum.

Unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).

Kemudian, Satpol Polisi Pamong Praja (PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik, Johansyah Syafri membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku di sejumlah unit kerja. “Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Diskominfotik,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Senin (28/5).

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu, untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai SE Bupati Bengkalis itu, cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan 4 (empat) hari sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu, mulai tanggal 11-14 Juni 2018.

Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak 3 (tiga) hari. Yaitu, 18-20 Juni.

Ditegaskan Bupati Amril, PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti bersama sebelum dan sesudah cuti bersama. Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alas an penting yang sifatnya mendesak.

Masih mengutip SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis, baik itu PNS maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja pada Kamis, 21 Juni 2018.

Pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H, akan dilaksanakan apel bersama.  Apel bersama yang harus diikuti PNS tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jalan Jend. Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Dan kehadiran PNS dalam apel bersama itu akan diabsen dan dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Bagi PNS di Pemkab Bengkalis yang tak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010,” jelas Johan, mengutip penjelasan pada angka 7 SE Bupati Bengkalis tersebut.(*)
 

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com