Absen Pertama Kerja, Tunjangan Pegawai Pemkab Kampar Tidak Dibayar
Kamis, 21/Juni/2018 - 16:30:40 WIB
|
|
Pegawai Pemkab Kampar di hari pertama kerja usai libur panjang lebaran
|
|
BANGKINANG - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dihari pertama masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H, pegawai negeri wajib masuk kantor.
Pemerintah Daerah juga harus melaksanakan apel bersama dan pengecekan langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan memberikan sanksi bagi ASN dan THL yang tidak hadir berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat memimpin Apel Gabungan pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar, Kamis (21/6/18).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, ketidak hadiran para ASN dan THL memang akan cendrung lebih banyak dibanding hari biasa, untuk itu sanksi tegas menunggu mereka, karena cukup lama libur diberikan kepada para ASN.
Sanksi ketidak hadiran khusus bagi Eselon II, III dan IV berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.
Kemudian bagi para ASN biasa atau Staf, sangsi juga pemotongan TPP sebanyak 50% atau hanya separoh TPP selama sebulan dibayarkan.
Sanksi juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL), dimana bagi THL yang tidak hadir selain kan diberika Surat Peringatan (SP), bisa saja suatu saat akan diberhentikan.**/ril