Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Miliki 2,1 Kg Sabu, 500 Ekstasi, 2 Mahasiswa Diamankan Polsek Senapelan
Jumat, 29/Juni/2018 - 15:05:42 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Dua orang mahasiswa dan satu orang temannya ditangkap aparat Polsek Senapelan karena kepemilikan dua kilo gram lebih sabu dan lima ratus tujuh puluh tiga butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam jumpa pers hari ini, Jumat (29/6/2018) menyatakan, awalnya pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 20.00 Wib, unit Reskrim Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis ektasi di Jalan Arifin Ahmad.

Informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, Sik. Berdasarkan informasi dari masyrakat tersebut Kompol Agung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi Sik, beserta anggota Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Dilakukanlah penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial A (25) seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, membawa narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Pembangunan Bukit Raya dan ditemukan BB narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar dan 500 butir Pil Ekstasi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan malam itu juga bersama Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Ipda Satria Dwi Arianto dan berhasil diamankan pelaku inisial DM (22), salah seorang mahasiswa salah satu  perguruan tinggi swasta,  di rumah kontrakannya yang terletak di Jl. Arifin ahmad gang Irkap.

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Dick, berhasil diamankan barang bukti 73 (tujuh puluh tiga) butir pil extasi merek kenzo warna orange.

Tidak puas dengan keberhasilan itu Tim kembali melakukan pengembangan dari pelaku DM. Pada hari Minggu (24/6/2018) sekira pukul 03.00 wib dinihari dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DP di rumah kontrakannya yang terletak di jl. Kutilang 81.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu yang sudah di bungkus dengan plastik bening siap untuk diedarkan.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Senapelan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru menyebutkan bahwa penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi ini merupakan penyelidikan panjang dari Polsek Senapelan yang di Back-Up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.

Sabu sabu seberat 2.1 kilo gram dan ekstasi sebanyak 573 butir ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 miliar.**/ron

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com