Disnaker Pekanbaru Panggil Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Senin, 02/Juli/2018 - 12:03:18 WIB
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memanggil 6 perusahan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Satu perusahaan mangkir dari panggilan Disnaker.
Perusahaan yang mangkir tersebut merupakan perusahaan pembiayaan. Disnaker Pekanbaru telah melayangkan surat dua kali ke perusahaaan tersebut untuk memberikan klarifikasi kenapa hingga saat ini tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
"Setelah dua kali kita layangkan surat panggilan kepada satu perusahaan pembiayaan yang mangkir terhadap panggilan kita, akhirnya mereka memenuhi panggilan kita hari Kamis (27/6) lalu bersama pelapor. Setelah kita fasilitasi antara pelapor dan perusahaan, akhirnya perusahaan bersedia membayarkanTHR karyawan," kata Sekretaris Disnaker Kota Pekanbaru, Lili Suryani, Senin (2/7).
Kedepan, kata Lili, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan karyawan, tentang perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Kepada perusahaan juga diminta melaporkan ke Disnaker jika perusahaan membuat peraturan perusahaan.
"Setiap peraturan perusahaan seharusnhya juga diketahui Disnaker dan dilaporkan ke Disnaker, jadi jika ada masalah kita bisa cepat menyelesaikannya," kata Lili.**/MC