Pemko Pekanbaru Lakukan Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Selasa, 24/Juli/2018 - 14:07:28 WIB
PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru, melakukan sosialisasi Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 di Hotel Premier, Selasa (24/7/2018).
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, menyebut kegiatan ini dilakukan dalam upaya memantapkan dan meningkatkan kualitas dan penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
"Permendagri ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah dalam menyusun APBD tahun 2019," ujar Ayat Cahyadi saat membuka sosialisasi tersebut.
Ayat menjelaskan penyusunan APBD ini terdiri atas beberapa bagian. Salah satunya menyinkronkan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan atau menjaga konsistensi, sinkronisasi KUA PPAS Provinsi berpedoman pada RKPD dan sinkron dengan RKP kemudian KUA PPAS Kabupaten/Kota harus berpedoman pada RKPD Kabupaten/Kota dan sinkron dengan RKP.
Pemerintah harus mendukung tercapainya 5 prioritas pembangunan nasional sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD.
"Melalui sosialisasi ini kita harapkan Permendagri nomor 38 tahun 2018 dapat tercipta persepsi yang sama atas permasalahan dalam penyusunan APBD 2019 sebagaimana diamanatkan Permendagri dimaksud," harapnya.(*)