Parkir di Pekanbaru, Rp1000 untuk Motor Rp2000 untuk Mobil
Kamis, 26/Juli/2018 - 15:59:05 WIB
PEKANBARU - Ternyata masih ada pengelola parkir di Pekanbaru yang memungut retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda), yang menjelaskan, pungutan retribusi parkir sebesar Rp2000 untuk roda empat dan Rp1000 untuk roda dua.
Ada tukang parkir seenaknya meminta uang parkir Rp2000 untuk roda dua dan Rp5000 untuk rodak empat. Hal ini membuat masyarakat geram. Keluhan masyarakat banyak disampaikan melalui media sosial dan masyarakat juga mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
Menurut Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Kendi Harahap, pihaknya selama ini memang sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya oknum jukir yang memungut diatas harga Perda.
"Dari awal kita memang tidak pernah mentolerir ataupun membenarkan adanya pungutan retribusi parkir diatas Perda," ujarnya.
Kendi menambahkan, pihaknya juga langsung merespon keluhan masyarakat jika ada oknum jukir yang melakukan pungutan diatas Perda. Tak tanggung-tanggung, jika hal ini masih dilakukan, pihaknya tidak sungkan untuk memberikan sanksi tegas.
"Contohnya parkir di Jalan Kopan itulah. Kami kemarin langsung turun dan meminta pengelola untuk tidak memarkirkan kendaraan hingga berlapis-lapis. Kalau masih bandel juga, tentu sanksi tegas akan kita berikan," tutur Kendi. **/ril