Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Jika Hanya Ada Satu Calon, Pendaftaran Capres Akan Diperpanjang
Kamis, 02/Agustus/2018 - 14:39:22 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperpanjang masa pendaftaran hingga 14 hari jika hanya ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar pada 4-10 Agustus.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

KPU membuka masa pendaftaran pertama selama 7 hari, yakni pada 4-10 Agustus. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan capres-cawapres ke KPU sekaligus menyerahkan berbagai berkas termasuk visi dan misi capres-cawapres. Syarat-syarat itu diatur Pasal 8 dan 10 dalam PKPU Nomor 22 tahun 2018.

Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB. Di hari terakhir, 10 Agustus, KPU membuka pendaftaran pada pukul 08.00-24.00 WIB. Hal itu pun tertuang dalam Pasal (4) butir a dan b PKPU No 22 tahun 2018.

KPU bakal menolak pendaftaran jika satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.

Penyelenggara pemilu juga akan menolak apabila satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Mekanisme tersebut termaktub dalam Pasal 15 butir a dan b.

Kemudian, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran jika terjadi tiga hal. Salah satunya adalah ketika hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau paslon tunggal.

Jika kemungkinan itu terjadi, KPU akan memberlakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertulis dalam Pasal 16 Ayat (3) PKPU Nomor 22 tahun 2018 sebagai berikut.

Lihat juga: Sekjen Parpol Sarankan Jokowi Daftar Capres Jumat Pahing
"KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 (tujuh) hari," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 22/2018.

Apabila tidak ada perubahan, atau tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU akan kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat (4).

"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) hari," tulis Pasal 16 Ayat (4).

Dengan demikian, KPU menyiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran perdana diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Kemudian, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari.

Meski begitu, KPU belum menyiapkan tanggal masa perpanjangan pendaftaran karena tidak tercantum dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019. (*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com