BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 kepada DPRD Bengkalis.
Penyerahan tersebut dilakukan pada paripurna yang dipimpin ketua DPRD H Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD H Indra Gunawan Eet, di ruang sidang Kantor DPRD Bengkalis, Senin, 6 Agustus 2018.
Untuk Pendapatan Daerah tahun anggaran 2017 kata Bupati Bengkalis, ditargetkan sebesar Rp3,9 triliun, yang direalisasikan sebesar Rp271 miliar atau mencapai 72,78 persen dari yang ditargetkan.
Kemudian untuk Belanja Daerah, pada tahun anggaran 2017 telah dianggarkan sebesar Rp3.9 triliun yang dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp2,54 triliun. Belanja Modal dialokasikan Rp1,4 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp4,4 miliar serta Transfer Rp9,2 miliar
Dari jumlah yang dialokasikan tersebut, Bupati menjelaskan, sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, untuk Belanja Operasi Terealisasi sebesar Rp2,2 triliun atau 87,94 persen. Belanja Modal terealisasi Rp982 miliar lebih atau 69,30 persen dari anggaran yang disediakan.
Kemudian untuk Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp4 juta atau 0,09 persen dari anggarannya, adapun transfer terealisasi sebesar Rp7 miliar lebih atau 76,76 persen dari anggarannya.
Bupati menambahkan, Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp9 miliar lebih, sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka sisa lebih perhitungan anggaran SILPA tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,7 miliar.
Di bagian lain, Bupati Amril menyampaikan, untuk laporan keuangan tahun angaran 2017, Kabupaten Bengkalis meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Pencapaian Opini WTP merupakan buah dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparasi dan akuntabilitas keuangan daerah, kita berharap apa yang sudah kita dapatkan bisa dipertahankan,” jelasnya. (*)