Narapidana Rutan Dumai Meninggal di Rumah Sakit
Minggu, 26/Agustus/2018 - 17:22:21 WIB
DUMAI - Seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai inisial MRP (24) meninggal dunia di RSUD Dumai akibat gagal ginjal. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu siang (26/8/2018) sekitar Pukul 12.30 WIB.
Almarhum divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kasus 363 tindak pidana pencurian. Dan sudah menjalani hukuman di Rutan Dumai selama sembilan bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Dumai Edi Mulyono melalui Kepala Pengawasan Rutan (KPR) Aldino Oktalaperta Minggu siang
"Almarhum meninggal dunia di Ruang UGD RSUD Kota Dumai akibat sakit, hasil diaknosa dokter Almarhum mengalami gagal ginjal akut," kata Aldino.
Dijelaskannya, Sabtu (25/8/2018) sekitar Pukul 10.00 WIB Almarhum mengeluh sakit demam dan pilek lalu diperiksa ke klinik Rutan Dumai.
Minggu dini hari sekitar Pukul 03.45 WIB, Almarhum tiba-tiba mengalami panas tinggi lalu dilarikan ke UGD RSUD Dumai. Setelah diobati, Pukul 06.10 WIB Almarhum kembali ke Rutan dalam kondisi baik.
Sekitar Pukul 09.00 WIB kondisi Almarhum tiba-tiba memburuk, tangan Almarhum seperti mengalami kejang dan struk ringan, lalu dilarikan kembali ke UGD sekitar Pukul 09.45 WIB.
Pukul 12.30 WIB Almarhum meninggal dunia. Dokter mengatakan Almarhum mengidap penyakit gagal ginjal akut.
Terakhir Aldino mengatakan, pihak Rutan sudah melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga yang tinggal di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota pada Minggu sore.
"Selama berada di Rutan, Almarhum dikenal mudah bergaul, berprilaku baik, dan selama ini tidak pernah mengeluh sakit kecuali demam dan pilek," pungkasnya.***/kae