Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Lubuk Larangan Sungai Subayang, Warisan Budaya untuk Alam
Sabtu, 29/September/2018 - 14:04:33 WIB
  Lubuk Larangan Sungai Subayang, Kampar
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Manusia merupakan makhluk yang tak akan pernah terpisahkan dari alam. Adanya lubuk larangan, baik disadari atau tidak merupakan bentuk kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.

Secara ekologi dampak kearifan budaya lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkungan sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan air serta ekosistem air. Ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga karena di lubuk larangan hanya diperbolehkan menangkap ikan satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, di  lubuk larangan  hanya  dibenarkan menangkap ikan berukuran besar yaitu dengan ukuran sekitar minimal empat jari atau 250 gram/ekor. Hal ini bertujuan agar ikan-ikan berukuran kecil tersebut diberi kesempatan untuk besar dan dapat bertelur agar ikan-ikan diperairan tersebut tidak habis atau terputus regenerasinya. Ikan yang besar juga memiliki daging yang lezat dan lebih gurih.

Peralatan yang digunakan dalam memanen ikan di lubuk larangan dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitarnya. Ikan ditangkap menggunakan peralatan tradisional seperti jaring (net) yang berukuran tiga jari. Hal ini bertujuan agar ikan-ikan berukuran kecil tidak tertangkap sehingga memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bertelur.

Dalam memanen ikan, sarana yang digunakan adalah Sampan. Sampan (boat) yang terbuat dari kayu, sampan ini memiliki kapasitas mencapai 300 Kg (tiga atau empat orang). Peralatan-peralatan yang digunakan tersebut sangat ramah terhadap lingkungan dan tidak akan memberikan dampak negatif pada sungai ataupun ikan-ikan yang ada. Budaya ini menjadi bukti nyata bahwa jika manusia dengan benar-benar menjaga alam, maka alam akan menjadi sahabat terbaik bagi manusia.

Salah satu lokasi Lubuk Larangan ini ada di Riau, di Sungai Subayang, Kampar. Masyarakat sekitar juga berharap budaya ini terus didukung oleh semua pihak dan pemerintah sehingga dapat terjaga sampai ke generasi mendatang.

Masyarakat adat yang berdiam di sepanjang Sungai Subayang bersama-sama menjaga lubuk larangan ini, salah satunya dengan melakukan tradisi “Baliak Batobo Mancokau Ikan di Lubuk Larangan”. Suatu tradisi yang berarti pulang bersama dan berkumpul bersama di kampung untuk melaksanakan panen ikan di Lubuk Larangan.

Dahulunya, tidak semua orang di Subayang yang melakukan hal ini. Namun, setelah orang-orang melihat banyak keuntungan dan manfaat yang didapat, maka hingga kini tradisi Mancokau Ikan di Lubuk Larangan terus membudaya.

Proses diperbolehkannya memanen atau menangkap ikan di lubuk larangan akan tiba waktunya apabila adanya keputusan dan kesepakatan dari Musyawarah Adat. Pemanenan ikan biasanya dilakukan setahun sekali, misal pada musim kemarau atau menjelang idul fitri.  Penangkapan ikan didalam lubuk Larangan tidak di perkenankan untuk memakai alat yang bersifat memusnahkan ikan, seperti racun.

Setelah ditentukan kesepakatan hari yang sesuai oleh ninik mamak (pemangku adat), maka pemuda dan masyarakat bersama-sama mempersiapkan lokasi, yaitu dengan membentuk pagar di sekitar lubuk larangan yang berfungsi  untuk tempat menempelnya jaring yang terbuat dari benang atau  tali plastik.

Pemasangan jaring berfungsi untuk  menghambat ikan- ikan yang ada di  lubuk larangan agar tidak ada yang akan lari keluar sewaktu proses panen dilakukan. Mencokau dimulai dengan memainkan musik tradisional seperti musik celempong dan gendang gong.

Dengan memakai pakaian Adat yang lengkap, yaitu baju teluk belanga  dan celana lebar yang serba Hitam, para ninik mamak turun ke Sungai (Lubuk Larangan)  untuk melakukan campak pertama (lempar jala pertama). Untuk hasil tangkapan ikan yang beratnya dibawah 1 kg akan dibagi-bagikan secara merata kepada masyarakat sedangkan untuk ikan yang beratnya diatas 1 kg akan dilelang dan uang hasil pelelangan digunakan untuk kas desa.


Tidak hanya sebagai pemasukan kas desa, tradisi ini juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat, meningkatkan gotong royong, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung dan berperan dalam pelestarian ikan, sungai serta hutan disekelilingnya. Selain masyarakat lokal, pendatang luar juga diperbolehkan untuk menangkap ikan selagi masih mengikuti aturan yang telah disepakati.***/int

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com