Rabu, 08 Mei 2024
Follow:
Home
Daerah Diminta Segera Menyesuaikan Kenaikan UMP 8,05 Persen
Rabu, 17/Oktober/2018 - 14:24:27 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pemerintah sudah menaikkan Upah Minimum Provisi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kepada setiap gubernur di daerah, diminta untuk segera tindak lanjut sebab data mengenai kenaikan UMP sudah disampaikan kepada Pemda. Landasan hukum dinaikkannya UMP ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Kenaikan UMP dan akan ditetapkan pada 1 November 2018 ini.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan pertimbangan pemerintah menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu berdasarkan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sekaligus meluruskan isu kalau menaikkan UMP merupakan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 soal Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Data ini bersumber dari Badan pusat Statistik (BPS)," katanya, seperti dilansir dari Republika.co.id.

BPS mencatat kondisi inflasi untuk saat ini 2,88 persen. Perrumbuhan ekonomi 5,15 persen. Kedua data tersebut dilakukan kombinasi sehingga menghasilkan angka 8,03 persen. Angka inilah yang dipakai sebagai keterangan UMP 2019. Data tersebut kata Hanif juga sudah disampaikan kepada setiap gubernur yang punya kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November mendatang.

Pemerintah pusat, disampaikan Hanif, punya harapan besar kepada kepada Pemda agar segera memproses UMP 2019 sesuai dengan ketentuan berlaku. Namun demikian, dia juga menjelaskan beberapa provinsi masih akan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan ada 8 provinsi harus disesuikan. Diantaranya, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.***

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Mulai Seleksi CPNS dan CASN di Sekolah Kedinasan dan Umum
KPK Panggil Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai Saksi
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com