Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Penyebar Hoax Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar
Selasa, 06/November/2018 - 11:12:25 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
DUMAI - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FA (31) Warga Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang ditangkap dengan dugaan menyebar hoax di media sosialnya terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

FA ditanggap Sabtu (3/11/2018) lalu di kediaman salah seorang kerabat nya di Jalan Paus Kecamatan Dumai Barat. FA terbukti menyebarkan berita bohong atau Hoax tentang penculikan anak di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, FA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan satu unit HP, dan bukti berita bohong yang di upload di akun sosial miliknya (Facebook)." ujar AKBP Restika .

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya postingan sebuah akun yang bernama Venthy Bunda Dhiwam pada tanggal 1 November 2019 lalu di akun FB nya.

Isinya seperti ini "Bagi warga Dumai dan skitarnya diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawasan anak-anak nya. Penculikan anak sudah sampai ke kota kita. Siang ini dibagan besar sudah 3 anak yg diculik. Dumai 1 orang yang di Dumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita penculikan itu bukan hoax ya.. mudah-mudahan kita dijauhi dari hal-hal yg tidak kita inginkan," kata Kapolres membacakan hasil screenshot FB tersangka.

Setelah membaca status tersangka Polres Dumai melalui Polsek Bukit Kapur langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut bohong, tersangka terbukti menyebarkan berita hoax.

Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur langsung mengamankan pemilik akun Facebook penyebar Hoax tersebut, berinisial FA (31) warga Bukit Kapur pada Sabtu (3/11/2018) di kediaman salah seorang kerabatnya di Jalan Paus, Kecamatan Dumai Barat.

"Tersangka terbukti melanggar Undang Undang ITE dengan menyebarkan informasi palsu atau Hoax tanpa mampu membuktikan kebenaran tulisannya dan dianggap meresahkan masyarakat. Sementara kami pihak kepolisian sama sekali tidak menerima laporan penculikan atau kehilangan anak sampai hari ini," jelas AKBP Restika.

Terakhir, mantan Kapolres Siak ini menegaskan bahwa tersangka melanggar Undang Undang ITE Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. Serta Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman maksimal 6 (enam) Tahun dan/atau denda Satu Miliar.**/dik

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com