Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Kamis, 08/November/2018 - 16:10:20 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, dituntut hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh jaksa KPK, karena dianggap terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi ini dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan, namun meminta izin berobat. "Izin berobat, itu saja Yang Mulia," kata Zumi.

Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.

Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar hari Kamis, 22 November. **/int

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com