Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Johannes Kotjo Divonis Dua Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Kamis, 13/Desember/2018 - 15:04:13 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Pengusaha Johannes B Kotjo divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Lukas Prakoso, didampingi empat hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Lukas.

Pengusaha Johanes B Kotjo sendiri mengaku menerima vonis majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan permohonan banding.

"Saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding," kata Johanes.

Kotjo sebelumnya dituntut JPU 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Kotjo dinilai jaksa terbukti memberikan uang sejumlah Rp4,75 miliar kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dalam pleidoi yang dibacakannya pada Senin (3/12), Kotjo mengakui kesalahannya memberikan uang Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang yang diberikan Kotjo itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Proyektersebut rencananya digarap Blackgold Natural Recourses milik Kotjo lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilai proyek pembangkit listrik ini mencapai US$900 juta. PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali yang melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu.**/int

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com