Tiga Tersangka Perusak Bendera Partai Ditahan di Polresta Pekanbaru
Senin, 17/Desember/2018 - 12:19:15 WIB
PEKANBARU - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan baliho dan bendera partai oleh Penyidik Polresta Pekanbaru. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan.
Menurut Kapolda Riau Irjen Widodo Eko, Senin (17/12/2018) dalam jumpa pers, tiga tersangka tersebut yakni HS, yang melakukan perusakan baliho dan bendera Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka perusakan di daerah Tenayan Raya masing-masing KS dan MW.
"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun dan dapat ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP soal pengrusakan," ujar Kapolda, yang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, Kapolda berharap kasus perusakan atribut partai ini menjadi kasus terakhir di Provinsi Riau. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku.***/ron