Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Tiga Tersangka Perusak Bendera Partai Ditahan di Polresta Pekanbaru
Senin, 17/Desember/2018 - 12:19:15 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan baliho dan bendera partai oleh Penyidik Polresta Pekanbaru. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan.

Menurut Kapolda Riau Irjen Widodo Eko, Senin (17/12/2018) dalam jumpa pers, tiga tersangka tersebut yakni HS, yang melakukan perusakan baliho dan bendera Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka perusakan di daerah Tenayan Raya masing-masing KS dan MW.

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun dan dapat ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP soal pengrusakan," ujar Kapolda, yang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, Kapolda berharap kasus perusakan atribut partai ini menjadi kasus terakhir di Provinsi Riau. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku.***/ron


 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com