Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Layanan Bolt Dihentikan Kominfo Mulai Hari Ini
Jumat, 28/Desember/2018 - 12:03:10 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz untuk PT Internux, PT First Media Tbk., dan PT Jasnita Telekomindo. Artinya, layanan Bolt mulai hari ini tidak bisa lagi beroperasi.

Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio kepada negara.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengungkapkan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz ketiga operator tidak serta merta menghapus kewajiban untuk melunasi utang BHP.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya, Jumat (28/12).

Terkait layanan yang dioperasikan oleh PT Internux dan PT First Media Tbk., Kominfo telah melakukan pemantauan pada 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuotanya di atas Rp100 ribu. Pantauan kembali pada 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuotanya melebihi nilai Rp100 ribu.

"Kondisi tersebut menunjukkan adanya penurunan signifikan sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan frekuensi 2,3Ghz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator," papar Ismail.

Menanggapi pemberhentian layanan, PT Internux pemilik Bolt mengungkapkan segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi oleh perusahaan. Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.

"Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," tegas Dicky.**/CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com