DPO Kasus Sabu Polda Riau Ditangkap di Probolinggo
Sabtu, 05/Januari/2019 - 15:29:18 WIB
PROBOLINGGO - Komplotan pengedar sabu bernilai miliaran rupiah diamankan Polisi Probolinggo. Kelima pengedar sabu itu tertangkap saat polisi melakukan razia. Bahkan, penangkapan ini sempat diwarnai aksi perlawanan dari para pelaku. Namun, komplotan ini tak berkutik, dan akhirnya menyerah.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi menyebut, komplotan pengedar sabu dengan barang bukti seberat 37 kilogram ini merupakan DPO Polda Riau. Mereka kabur saat akan dilakukan penangkapan Satreskoba Polda Riau. Selanjutnya mereka kabur ke Pulau Bali, dan kembali lolos dari sergapan petugas.
Namun, pelarian kelima pengedar ini akhirnya terhenti di Probolinggo. Mereka tertangkap polisi di jalan raya Pantura depan Mapolsek Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Polisi lanjut Ega, berhasil mengamankan 2 unit mobil, yakni Honda Freed warna putih nopol B 1523 TFQ dan Toyota Hiace warna putih nopol D 7381 AS, serta 8 buah unit handphone milik para pelaku.
"Penangkapan ini kita lakukan sekitar pukul 00:30 WIB, dengan melibatkan KBO Lantas 4 anggotanya, 2 anggota Sabhara dan anggota Polsek Dringu," kata Ega, Sabtu (5/1/2019).
Sementara pasca ditangkap, para pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolsek Dringu, hingga akhirnya dibawa oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Bali, dan selanjutnya akan diserahkan ke Direktur Reserse Narkoba Polda Riau untuk pengembangan dan proses hukum lanjutan.
Adapun kelima pelaku itu diantaranya berinisial R (33), I (33), I-S (30), U (29) semua berasal dari Kabupaten Bengkalis Riau, dan satu lainnya identitasnya belum diketahui.
Diduga kuat kelima DPO mendapatkan dari negeri Jiran Malaysia, yang pengiriman barang haram tersebut melalui jalur laut. ***/detik.com