Perusahaan di Riau Diminta Bayarkan Gaji Sesuai UMP
Senin, 21/Januari/2019 - 15:23:25 WIB
PEKANBARU - Besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2019 Provinsi Riau telah ditetapkan sebesar Rp 2,66 juta. Komisi V DPRD Riau minta pada seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut dengan membayarkan gaji karyawan sesuai upah minimum yang telah ditetapkan.
"Kita minta pada perusahaan mematuhi ketentuan itu. Bayarkan upah atau gaji karyawan sesuai UMR. Bagi karyawan, laporkan ke kita kalau perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan upah atau gaji tidak sesuai UMR," kata Wakil Ketua Komisi V, Husaimi Hamidi.
Menurut Husaimi, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat atau karyawan perusahaan yang ada di wilayah Riau mengenai masalah ini. Kamisi V DPRD Riau siap menindak lanjuti dan mencarikan pemecahan masalahnya.
Pemerintah provinsi Riau melalui OPD tetkait, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan UMR yang sudah ditetapkan.
"Lakukan pemantauan di lapangan dengan melakukan kunjungan ke perusahaan yang ada secara berkala. Tindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.**/mcr