Edarkan Narkoba di Tapung, Suami Istri Ditangkap Polisi
Kamis, 21/Februari/2019 - 12:40:44 WIB
TAPUNG - Jajaran unit Reskrim Polsek Tapung menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu di Desa karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (20/2/2019).
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini yakni AG (27) dan Istrinya DH (24) yang beralamat di Km 7 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah dompet dan 3 unit Hp milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (20/2/2019) sekira pukul 12.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka yang berlokasi di Desa karya Indah Kecamatan Tapung sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Tapung segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumahnya, petugas kemudian mengamankan pasangan ini dan selanjutnya disaksikan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah dompet yang berisi 5 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudisthira. SIK.MH saat dikonfermasi melalui Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK membenarkan penangkapan ini dan kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Saat ini keduannya telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***/dai